JAMBI, KOMPAS.TV - Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo menjelaskan perihal autopsi ulang jasad Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J setelah dilakukan proses ekshumasi atau pembongkaran makam, Rabu (27/7). <br /> <br />Menurutnya, proses autopsi ulang merupakan komitmen dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo. <br />Hal ini guna membuat kasus kematian Brigadir J menjadi terang-benderang. <br /> <br />"bahwa kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dari Kapolri dan sesuai dengan arahan Presiden agar kasus ini dibuka secara terang-benderang," kata Dedi. <br /> <br />Baca Juga Menanti Hasil Otopsi Ulang Brigadir J, Dokter Forensik: Masyarakat Harus Sabar Demi Hasil Optimal di https://www.kompas.tv/article/313247/menanti-hasil-otopsi-ulang-brigadir-j-dokter-forensik-masyarakat-harus-sabar-demi-hasil-optimal <br /> <br />Sementara itu, kata Dedi proses autopsi ulang dilakukan oleh tim ahli dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) yang sudah melakukan assesmen terhadap dokter-dokter yang akan melakukan autopsi ulang dari berbagai rumah sakit dan universitas. <br /> <br />Dedi menegaskan bahwa tim forensik yang terjun langsung melakukan autopsi ulang memiliki sifat independen dan imparsial. <br /> <br />"tentunya untuk pelaksanaan ekshumasi ini dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia mereka memiliki sifat independen dan imparsial." Kata Dedi <br /> <br />"Artinya bahwa hasil dari autopsi ulang yang dilakukan pada hari ini memiliki dua konsekuensi, pertama dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih yang bisa dipertanggungjawabkan. Konsekuensi kedua adalah karena ekshumasi ini dalam rangka keadilan. Dilaksanakan oleh pihak berwenang dan pihak kedokteran forensik ini memiliki konsekuensi yuridis." Tambahnya. <br /> <br />Adapun soal pihak keluarga tidak diizinkan untuk menyaksikan proses autopsi, Dedi mengatakan proses autopsi hanya dilakukan oleh tim penyidik dan kebutuhan penyidikan. <br /> <br />"keluarga yang mewakili silahkan, tapi proses ekhumasi ini dilakukan oleh tim penyidik karena untuk proses penyidikan," kata Dedi. <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/313255/full-penjelasan-kadiv-humas-polri-terkait-proses-autopsi-ulang-jasad-brigadir-j